NAMA : Kasanti Oktaviani
NPM :
24212039
KELAS : 4EB12
TUGAS 2
Kerangka Kerja Konseptual yang Mendasari Laporan
Keuangan
Kerangka kerja konseptual serupa dengan konstitusi
yaitu suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang
saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten
dan penentuan sifat, fungsi serta batas-batas dari akuntansi keuangan dan
laporan keuangan.
1.
Tingkat Pertama: Tujuan Dasar
Pada tingkat pertama , Tujuan (Objectivies)
mengidentifikasi tujuan dan sasaran dari akuntansi. Idealnya, standar akuntansi
dikembangkan sesuai dengan kerangka kerja konseptual sehingga dapat
menghasilkan laporan akuntansi yang lebih bermanfaat
Tujuan pelaporan keuangan (Objectivies of financial
reporting) adalah untuk menyediakan informasi:
·
Berguna bagi mereka yang memiliki pemahaman memadai
tentang aktivitas bisnis dan ekonomi untuk membuat keputusan investasi serta
kredit
·
Untuk membantu investor yang ada dan potensial,
kreditor yang ada dan potensial serta pemakai lainnya dalam menilai jumlah,
waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan
·
Tentang sumber daya ekonomi, klaim terhadap sumber
daya tersebut dan perubahan didalamnya.
Dalam menyediakan informasi kepada pemakai laporan
keuangan, profesi akuntansi mengandalkan laporan keuangan bertujuan-umum (general-purpose
financial-statements). Maksud dari laporan keuangan semacam itu adalah
menyediakan informasi yang paling bermanfaat dengan biaya minimal kepada
berbagai kelompok pemakai. Hal yang mendasari tujuan ini adalah konsep bahwa
pemakai membutuhkan pengetahuan yang memadai tentang persoalan bisnis dan
akuntansi keuangan untuk memahami informasi yang terkandung dalam laporan
keuangan.
2.
Tingkat Kedua: Konsep-Konsep Fundamental
Pada tingkat kedua disajikan karakteristik kualitatif (Qualitative
charateristic) yang membuat informasi akuntansi berguna dan unsur-unsur (elements)
laporan keuangan (aktiva,hutang,modal, pendapatan dan beban).
3. Tingkat
Ketiga: Konsep-konsep Pengakuan dan Pengukuran
Tingkat ketiga dari kerangka kerja konseptual terdiri
dari konsep-konsep yang dipakai untuk mengimplementasikan tujuan dasar dari
tingkat pertama. Konsep-konsep ini menjelaskan bagaimana unsur-unsur serta
kejadian keuangan harus diakui, diukur dan dilaporkan oleh perusahaan.
Konsep-konsep ini berfungsi sebagai pedoman dalam menanggapi isu-sidu pelaporan
keuangan kontroversial secara rasional.
Laporan
Keuangan berdasarkan PSAK 1
PSAK 1 (revisi 2009) mengatur mengenai komponen laporan keuangan
yang lengkap yaitu : a. Laporan posisi keuangan (neraca),
b. Laporan laba rugi komprehensif,
c. Laporan perubahan ekuitas,
d. Laporan arus kas,
e. Catatan atas laporan keuangan,
f. Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan.
PSAK 1 (1998) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap meliputi :
a. Neraca,
b. Laporan laba rugi,
c. Laporan perubahan ekuitas,
d. Laporan arus kas,
e. Catatan atas laporan keuangan.
Sejarah
Arthur Andersen Dibubarkan
Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember
tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas
terhadap pasar keuangan global yang ditandai dengan menurunnya harga saham
secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa,
sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima
ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi
terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $
31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku
moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan
600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan
ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden
Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber
yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
1. Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif)
membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan
dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada
awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko
yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari
hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP
Andersen. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan
praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan
kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen
pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk
melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan
penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi
akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut
menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
4. Pada
tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi
$393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth
Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang
sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya
akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang
sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644
juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
5. Pada
tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat
hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar.
Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained
earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
6. Enron
dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran
dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan
terhadap proses peradilan. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan
dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai
hampir tidak ada nilainya. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron
pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan
Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan
pada 2 Desember 2001.
7. CEO
Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi
masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4
Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan. Tanggal 28
Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron
dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan
di Amerika.
8. Tanggal
14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. KAP Andersen terus
menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien,
pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang
meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
9. Tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri
dari jabatannya.
10.
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen,
David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku
bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk
menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron . Tanggal 9
April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan
Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002. Tanggal 15 Juni
2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan
hambatan terhadap proses peradilan.
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di
Indonesia. kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi
maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1) Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
a. Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
b. Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
c. Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
d. Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
e. Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
1) Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
a. Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
b. Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
c. Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
d. Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
e. Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
REFERENSI
https://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
·
Weygandt
Jerry J., Donald E. Kieso, dan Terry D. Warfield . 2007. Akuntansi
Intermediate Edisi Keduabelas. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar