Selasa, 17 November 2015

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



NAMA                       : Kasanti Oktaviani
NPM                           : 24212039
KELAS                      : 4EB12

TUGAS 2

Kerangka Kerja Konseptual yang Mendasari Laporan Keuangan
Kerangka kerja konseptual serupa dengan konstitusi yaitu suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi serta batas-batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.






1.      Tingkat Pertama: Tujuan Dasar
Pada tingkat pertama , Tujuan (Objectivies) mengidentifikasi tujuan dan sasaran dari akuntansi. Idealnya, standar akuntansi dikembangkan sesuai dengan kerangka kerja konseptual sehingga dapat menghasilkan laporan akuntansi yang lebih bermanfaat
Tujuan pelaporan keuangan (Objectivies of financial reporting) adalah untuk menyediakan informasi:
·         Berguna bagi mereka yang memiliki pemahaman memadai tentang aktivitas bisnis dan ekonomi untuk membuat keputusan investasi serta kredit
·         Untuk membantu investor yang ada dan potensial, kreditor yang ada dan potensial serta pemakai lainnya dalam menilai jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan
·         Tentang sumber daya ekonomi, klaim terhadap sumber daya tersebut dan perubahan didalamnya.
Dalam menyediakan informasi kepada pemakai laporan keuangan, profesi akuntansi mengandalkan laporan keuangan bertujuan-umum (general-purpose financial-statements). Maksud dari laporan keuangan semacam itu adalah menyediakan informasi yang paling bermanfaat dengan biaya minimal kepada berbagai kelompok pemakai. Hal yang mendasari tujuan ini adalah konsep bahwa pemakai membutuhkan pengetahuan yang memadai tentang persoalan bisnis dan akuntansi keuangan untuk memahami informasi yang terkandung dalam laporan keuangan.

2.      Tingkat Kedua: Konsep-Konsep Fundamental
Pada tingkat kedua disajikan karakteristik kualitatif (Qualitative charateristic) yang membuat informasi akuntansi berguna dan unsur-unsur (elements) laporan keuangan (aktiva,hutang,modal, pendapatan dan beban).

3.      Tingkat Ketiga: Konsep-konsep Pengakuan dan Pengukuran
Tingkat ketiga dari kerangka kerja konseptual terdiri dari konsep-konsep yang dipakai untuk mengimplementasikan tujuan dasar dari tingkat pertama. Konsep-konsep ini menjelaskan bagaimana unsur-unsur serta kejadian keuangan harus diakui, diukur dan dilaporkan oleh perusahaan. Konsep-konsep ini berfungsi sebagai pedoman dalam menanggapi isu-sidu pelaporan keuangan kontroversial secara rasional.

Laporan Keuangan berdasarkan PSAK 1
PSAK 1 (revisi 2009) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap yaitu :
a. Laporan posisi keuangan (neraca),
b. Laporan laba rugi komprehensif,
c. Laporan perubahan ekuitas,
d. Laporan arus kas,
e. Catatan atas laporan keuangan,
f. Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan.
PSAK 1 (1998) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap meliputi :
a. Neraca,
b. Laporan laba rugi,
c. Laporan perubahan ekuitas,
d. Laporan arus kas,
e. Catatan atas laporan keuangan.

Sejarah Arthur Andersen Dibubarkan
Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang ditandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1.    Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.    Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.    Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
4.    Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
5.    Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
6.    Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
7.    CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
8.    Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
9.    Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
10.              Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron . Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia. kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1) Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
a. Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
b. Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
c. Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
d. Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
e. Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.



REFERENSI
https://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1       Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
·         Weygandt Jerry J., Donald E. Kieso, dan Terry D. Warfield . 2007. Akuntansi Intermediate Edisi Keduabelas. Jakarta: Erlangga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar