Selasa, 17 November 2015

Etika Profesi Akuntansi


NAMA                        : Kasanti Oktaviani
NPM                           : 24212039
KELAS                       : 4EB12


TULISAN  2

Seorang akuntan indonesia memiliki 8 prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etiknya, yaitu:
1.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap pemegang CA harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Kepentingan Publik
Setiap pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap pemegang CA harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dnegan integritas setinggi mungkin.
4.    Objektivitas
Setiap pemegang CA harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap pemegang CA harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap pemegang CA harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, pemegang CA memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

5        Aturan etika, yaitu:
1.      Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.      Tanggung Jawab kepada Klien
4.      Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5.      Tanggungjawab dan Praktik Lain

Kode Etik (Perilaku Profesional), yaitu :
1.      Prinsip
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis. (ini tidak dapat diberlakukan)
2.      Peraturan perilaku
Standar minimum dari perilaku etis yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik. (ini dapat diberlakukan)
3.      Interpretasi Peraturan Perilaku
Interpretasi atas peraturan perilaku oleh divisi etika professional dari AICPA. (ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan jika terjadi penyimpangan)
4.      Kaidah Etika
Penjelesan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentag peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi dan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis. (ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan jika terjadi penyimpangan)


Referensi:
Arens. Elder. Beasley. 2006. Edisi 12 Auditing Dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi Jilid 1. Jakarta : Erlangga.
widi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/…/KODE+ETIK+(Aturan+Etika)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar