NAMA :
Kasanti Oktaviani
NPM : 24212039
KELAS :
4EB12
TULISAN 2
Seorang akuntan indonesia memiliki 8 prinsip-prinsip dasar keprofesian yang
merupakan kode etiknya, yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap pemegang CA harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap pemegang CA harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dnegan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap
pemegang CA harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional
yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang
paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
pemegang CA harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
pemegang CA harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis
dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
pemegang CA memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
5
Aturan etika, yaitu:
1. Independensi,
Integritas, Obyektivitas
2. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung
Jawab kepada Klien
4. Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab
dan Praktik Lain
Kode
Etik (Perilaku Profesional), yaitu :
1. Prinsip
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis. (ini tidak dapat diberlakukan)
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis. (ini tidak dapat diberlakukan)
2. Peraturan
perilaku
Standar minimum dari perilaku etis yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik. (ini dapat diberlakukan)
Standar minimum dari perilaku etis yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik. (ini dapat diberlakukan)
3. Interpretasi
Peraturan Perilaku
Interpretasi atas peraturan perilaku oleh divisi etika professional dari AICPA. (ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan jika terjadi penyimpangan)
Interpretasi atas peraturan perilaku oleh divisi etika professional dari AICPA. (ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan jika terjadi penyimpangan)
4. Kaidah
Etika
Penjelesan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentag peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi dan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis. (ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan jika terjadi penyimpangan)
Penjelesan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentag peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi dan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis. (ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan jika terjadi penyimpangan)
Referensi:
Arens. Elder. Beasley. 2006. Edisi
12 Auditing Dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi Jilid 1. Jakarta :
Erlangga.
widi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/…/KODE+ETIK+(Aturan+Etika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar