Minggu, 24 November 2013

EKONOMI KOPERASI

NAMA : Kasanti Oktaviani
NPM    : 24212039
KELAS  : 2EB12

EKONOMI KOPERASI
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.    JENIS KOPERASI
A.     Jenis Jenis Koperasi Menurut (PP 60 TAHUN 1959)
KOPERASI DESA
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa diebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD)
KOPERASI PERTANIAN
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian
KOPERASI PETERNAKAN
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan
KOPERASI PERIKANAN
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh / nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan
KOPERASI KERAJINAN / INDUSTRI
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

B.      Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
KOPERASI PEMAKAIAN (Konsumsi)
Merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
KOPERASI PENGHASIL (Produksi)
Adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non anggota.

2.        KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967
A.     Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
B.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

3.      BENTUK KOPERASI
SESUAI PP No. 60 / 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
o  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o  Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi 

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
o  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
o  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


REFERENSI:






Selasa, 19 November 2013

EKONOMI KOPERASI

NAMA : Kasanti Oktaviani

NPM    : 24212039

KELAS  : 2EB12

 

EKONOMI KOPERASI
BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.     PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pengertian Manajemen
pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2.     RAPAT ANGGOTA

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

o  Anggaran dasar

o  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

o  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

o  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

o  PembagianSHU

o  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

 

Rapat Anggota juga memiliki hak, yaitu:

o  Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi

o  Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun

o  Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan enam bulan setelah tahun buku berlalu

 

3.     PENGURUS

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari:

Unsur Ketua

o   Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan

o   Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan

o   Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara

o   Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

Unsur Sekretaris

o   Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan

o   Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris

o   Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua

 

Unsur Bendahara

o   Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan

o   Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara

o   Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua

o   Bertanggung jawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua

 

Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus: 

o   Memimpin organisasi dan kegiatan usaha

o   Membina dan membimbing anggota

o    Memelihara kekayaan koperasi

o   Menyelenggarakan rapat anggota

o   Mengajukan rencana RK dan RAPB

o   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan

o   Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib

o   Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

 

Pengurus berfungsi sebagai: Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.

Pengurus berwenang dalam:

o  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan

o  Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD

o  Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi

o  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

 

4.       PENGAWAS

Unsur Pengawas terdiri dari:

o    Ketua merangkap anggota,

o    Sekretaris merangkap anggota dan

o    Anggota

 

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas:

o    Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus

o    Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa

o    Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi

o    Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota

 

5.       MANAJER

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Manajer:

Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi:

o    Sebagai pemimpin tingkat pengelola

o    Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan

o    Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif

Hubungan Kerja Manajer:

o    Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.

o    Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.

o    Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

Tata Kerja Manajer:

o    Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan, Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat

o    Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,

o    Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat

o    Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus

o    Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

 

6.         PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

o  Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

o  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

 

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

 

Cooperative Combine

Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industry

 

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS).

ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota

dengan koperasi yang berjalan.ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam

koperasi gabungan.

 

 

REFERENSI:

http://raditablog.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html

http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html

http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-vi-pola-manajemen-koperasi.html