Minggu, 20 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI



NAMA : Kasanti Oktaviani
NPM    : 24212039
KELAS  : 2EB12

EKONOMI KOPERASI
BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.  PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola

2.  KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, faktor-faktor produksi.

3.  TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
o  Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya (lingkungannya).
o  Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
o  Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
o  Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.


Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
o  Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
o  Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
o  Meminimalkan biaya
 
4.       MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5.  KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut:
o  Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
o  Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
o  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

6.  TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
o    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
o    Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
o    Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah

7.  FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.  KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar  yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
o    Status dan Motif Anggota Koperasi
o    Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
o    Owners; menanamkan modal investasi
o    Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
o    Kriteria minimal anggota koperasi
o    Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o    Memiliki pola income regular yang pasti
Kegiatan Usaha
o    Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
o    Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
o    Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
o    UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
o    Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
o    Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
Sisa Hasil Usaha Koperasi
o    Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
o    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.



REFERENSI:




Rabu, 16 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

NAMA : Kasanti Oktaviani
NPM    : 24212039
KELAS  : 2EB12

EKONOMI KOPERASI
BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Pengertian Organisasi
Apakah arti organisasi? organisasi dapat diartikan sebagai kumpulan beberapa orang yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi dalam bentuk apapun akan selalu ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Organisasi merupakan unsur yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan beberapa alasan, seperti organisasi digunakan untuk mendapatkan sesuatu yang tidak mungkin dapat kita lakukan sendirian, dengan bekerja sama individu-individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang apabila dikerjkan seorang diri tidak akan tercapai, organisasi dapat menyediakan pengetahuan yang berkesinambungan serta dapat menjadi sumber karier yang penting.
Selayaknya sebuah organisasi seharusnya menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi anggota organisasi maupun masyarakat sehingga organisasi mampu mempertahankan kelangsungan hidup mereka. Secara umum organisasi dibedakan atas dua bentuk, pertama organisasi dengan orientasi laba seperti perusahaan yang menyediakan produk barang atau jasa (baik perusahaan besar maupun kecil) kemudian organisasi nirlaba atau yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, musium, rumah sakit milik pemerintah, sekolah, perkumpulan sosial dan lain-lain.
Apapun bentuk organisasi itu diperlukan usaha-usaha untuk mengelola kegiatan dan orang-orang maupun unsur lainnya yang ada didalam organisasi agar tercapai tujuan dengan lebih baik.

1.    BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel:
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
o    Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
o    sub sistem koperasi :
A. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
B. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
C. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
Identifikasi Ciri Khusus
o   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
o   Anggota Koperasi
o   Badan Usaha Koperasi
o   Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
o   Rapat Anggota,
o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
A.      Penetapan Anggaran Dasar
B.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
C.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
D.     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
E.      Pengesahan pertanggung jawaban
F.       Pembagian SHU
G.     Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Rapat Anggota
Merupakan wadah anggota untuk mengambil keputusan. Pemegan kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
o  Penetapan Anggaran Dasar
o  Kebijakan Umum (Manajemen, Organisasi, dan Usaha Koperasi)
o  Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
o  Rencana kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
o  Pengesahan Pertanggung Jawaban
o  Pembagian SHU
o  Penggabungan, Pendirian dan Peleburan
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
o    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
o    Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “One Man One Vote” dan “No Voting By Proxy”.
o    Kesukarelaan dalam keanggotaan
o    Menolong diri sendiri (self help)
o    Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
o    Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
o    Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan



REFERENSI: