Rabu, 28 Oktober 2015

Kasanti Oktaviani Tugas 4 (Kasus Bhopal) 4EB12



Kelompok 7
Nama Anggota:           Dini Iriani                    (22212195)
                                    Fitriyah                        (23212020)
                                    Kasanti Oktaviani       (24212039)


Pada 24 April 1985, Warren M. Anderson, 63 tahun ketua dari Union Carbide Corporation, membuat suatu pengumuman mengecewakan sehingga membuat marah stockholde di tempat mereka rapat tahunan di Danbury, Connecticut. Anderson, yang dengan segera dipenjara oleh pemerintahan India dalam biaya dari “Kelalaian dan kejahatan hutang perusahaan”, yang mencurahkan semua perhatiannya untuk masalah penipuan perusahaan. Pengumumannya diperhatikan dalam bentuk perincian yang lengkap dari negosiasi dengan pejabat dari pemerintahan India: mereka menolak sama seperti tak mencukupi memperkirakan $200 juta dari kompensasi untuk kematian dari 2000 orang dan 200.000 lainnya luka-luka, yang mana disebabkan pada bulan Desember tahun 1984 terajdi keracunan gas metal isocyanate dari sebuah Union Carbide menanam pestisida yang ditempatkan di Bhopal, India. Dalam membangun lebih dari $35milliar dalam menggugat dokumen melawan penutupan hutang perusahaan, dilaporkan total hanya $200juta yang mengacaukan persediaan perusahaan. Kemarahan para stockholders melengkapi dokumen, membiayai mereka sampai derita itu hilang lebih dari $1 milliar karena para manajer perusahaan yang membiarkan peringatan mereka dari resiko penanaman India. Analisis memprediksi bahwa perusahaan akan menjadi paksaan dalam kebangkrutan. Dengan ironis, Union Carbide di Bhopal kehilangan uang selama beberapa tahun dan Anderson mempertimbangkan menutupnya. Dengan sungguh-sungguh gas methyl isocynate itu bocor dari penanaman karbit yaitu gampang menguap dan mengandung Toksin kimian yang tinggi yang digunakan dalam membuat pestisida. Dalam 500 kali lebih beracun daripada sianida dan itu bereaksi dengan bahan peledak dengan hampir sedikit zat, termasuk air. Larut malam pada tanggal 2 Desember 1984 methyl isocyanate disimpan dalam sebuah tank di pabrik Bhopal yang dimulai mendidih dengan hebat ketika air atau dengan tidak sengaja beberapa zat lainnya dimasukkan ke dalam tank. Sebuah unit pendingin yang akan dipindahkan dengan otomatis tidak mampu selama beberapa tahun terakhir. Shakil Qureshi, seorang manajer yang bertugas pada saat itu, dan Suman Dey, seorang operator senior yang juga sedang bertugas pada saat itu, keduanya menaruh prasangka terhadap bacaan inisial dari pengukuran mereka dari ruang pengendalian. “Instrumen-instrumen sering tidak bekerja,” kemudian Qureshi berkata, “Mereka telah merusak dan kristal –kristal akan membentuk mereka.” Pada jam 11:30 malam penanaman mata pekerja-pekerja yang terluka bakar.tetapi jenasah-jenasah pekerja tidak diperhatikan karena, seperti yang kemudian dilaporkan, sedikit lubang yang bocor umumnya ditanamkan dan sering pertama kali dideteksi pada cara ini. Banyak pekerja yang buta huruf tiba-tiba dengan sungguh dari kimia properti. Bukan sampai 12:40 pagi, seperti pekerja-pekerja yang mulai melemas dari gas, mereka mewujudkan sesuatu yang salah dengan dratis. Lima menit kemudian, katup keadaan darurat yang disimpan dalam tank meledak dan gas beracun putih mulai menembak ke luar dari pipa dan hanyut menuju kota Shanty mengikuti arah angin dari tempat penanaman. Sebuah alarm berbunyi sbagai manager Dey berteriak ke dalam pabrik dengan loudspeaker bahwa ada lubang yang bocor yang mengalami erupsi berat dan pekerja harus melarikan diri dari area tersebut. Sementara itu, Quereshi meminta truk-truk pemadam kebakaran perusahaan untuk menyemprot menyelamatkan gas denganair yang murni dari bahan kimia. Tetapi tekanan air terlalu kecil untuk mencapai ketinggian 120 kaki. Kemudian Dey bergegas membalik arah pelepasan angin yang harus menetralkan keluarnya gas dengan soda pahit. Sayangnya, pelepasan angin tersebut mati selama perawatan 15 hari terakhir. Seperti awan putih yang berlanjut untuk mengalir keluar dari pipa, Qureshi berteriak kepada pekerja-pekerja untuk menghidupkan menara yang menyala terdekat untuk memadamkan gas. Menyala, bagaimanapun tidak akan padam karena pipa-pipa rusak dan masih dalam perbaikan. Kepanikan pekerja mengalir keluar dari penanaman dan awan maut membereskan tetangga kota Shanty yaitu Jaipraksh dan Chola. Ratusan meninggal di tempat tidur mereka, pertolongan terlambat melemaskan dalam kejang-kejang yang hebat seperti pembakaran yang memenuhi paru-paru mereka dengan benda cair. Ribuan dibutakan oleh gas yang mudah terbakar, dan ribuan lainnya menderita terbakar dan luka-luka di hidung dan saluran bronkis. Ketika itu, kurang lebih 2000 meninggal dan 200.000 terluka. Mayoritas meninggal berjongkok yang dengan membangun pondok-pondok ilegal untuk membangun pabrik berikutnya. Daerah bertahan hidup dari gang-gang, paling banyak dari mereka adalah buta huruf, sesudah deklarasi itu mereka membangun pondok pengembaraan mereka di sana karena mereka tidak mengerti akan bahaya dan berpikir bahwa membuat pabrik yang sehat “obat untuk penanaman” Para manager dari Union Carbide dari US membangun penanaman Bhopal pada tahun 1969 dengan ijin dari pemerintahan India, yang mana cemas untuk menambah produksi dari pestisida yang dengan berharap dibutuhkan dalam menaikkan makanan untuk populasi India yang besar. Lebih dari 15 tahun, pestisida memberi kesempatan India untuk memotong padi tahunan turun dari 25% menjadi 15%, menyimpan 15 juta ton padi, atau cukup untuk memberi makan 70 juta orang selama satu tahun penuh. Pemerintah India dengan mau menerima teknologi, keahlian, dan peralatan yang diberikan oleh Union Carbide, dan pekerja-pekerja India besyukur atas kerja perusahaan, tanpa mereka akan mengemis atau menderita kelaparan, seperti sistem kemakmuran India. Kembali, India menawarkan tenaga kerja perusahaan yang murah, pajak yang rendah, dan sedikit hukum yang meminta lingkungan peralatan yang mahal atau biaya perlindungan tempat kerja. Dalam perbandingan dengan pabrik-pabrik lainnya di India, Union Carbide menanamkan pertimbangan sebuah model, hukum kekal warga negara dengan sebuah catatan keamanan yang baik. Pemerintahan resmi mengatakan: “mereka tidak pernah menolak untuk memasang apa yang kita tanyakan.”
Pada waktu tak memuaskan, penanaman pestisida di Bhopal yang dioperasikan oleh Union Carbide India Ltd., sebuah tunjangan dari Union Carbide Corporation dari Danury, Connecticut, yang mana pengendalian menarik dari 50.9% ke dalam perusahaan India. Dewan direktur Union Carbide India Ltd., meliputi satu top manajer dari induk Union carbide Corp. Di US dan 4 top manager dari tunjangan Union Carbide berdasarkan di Hongkong. Laporan dari perusahaan India yang dengan umum diulang oleh Manajer dari Danbury, yang memberi kuasa melatih keuangan dan teknik pengendalianm Union Carbide India Ltd. Walaupun detail hari ke hari ditinggalkan oleh para manajer India, para manajer Amerika mengendalikan anggaran-anggaran, memasang kebijaksanaan besar dan keputusan teknik langsung untuk pelaksanaan dan perawatan penanaman.
Sebelum tragedi , tunjangan Undian melakukan pemiskinan. Dalam usaha menahan kerugian tahunan sebesar $4juta dari penanaman tak menguntungkan, manajer lokal perusahaan menginisiasi beberapa program pemotongan biaya. Hanya pada tahun sebelumnya, nomor dari peralatan para operator masing-masing perubahan mengurangi dari 12 menjadi 5, menjatuhkan moral, dan banyak operator yang bagus berhenti dan penempatan pekerja dengan pendidikan di bawah permintaan oleh persahaan manual. Meskipun demikian Warren Anderson dan manajer Union Carbide lainnya (U.S) mendesak tanggung jawab dari penanaman operasi yang tenang dengan manajer lokal India, mereka tergesa-gesa mengatakan bahwa semua pemotongan biaya diukur dengan adil. Dua tahun sebelum bencana, manajer Amerika mengirim 3 tenaga ahli dari US untuk mengsurvey penanaman dan sebagai akibat dari kata-kata manajer india pengobatan 10 besar mengalami penurunan dalam keamanan peralatan dan prosedur. Manajer India menulis kembali masalah yang telah dikoreksi “Kita tidak punya alasan untuk percaya tentang apa yang menggambarkan tentang kami oleh Union Carbide India Ltd. tidak benar” kata para manajer America yang mempertimbangkan penutupan kerugian penaman tahun awal, tetapi kota India dan petugas bagian menanyakan apakah perusahaan tetap membuka pemeliharaan pekerjaan ribuan pekerja dalam penanaman dan ketergantungan industri lokal. 

Soal :
1.    Isu – isu etika apa saja yang diangkat dalam kasus ini ?
Jawab : kasus kecelakaan industri yang terjadi di Bhopal, India. Terjadi kebocoran gas yang mematikan yang berasal dari pabrik Union Carbide sehingga menyebar di wilayah Bhopal serta menjatuhkan banyak korban akibatnya pemilik Union Carbide Warren M Anderson sempat dipenjara atas kelalaian dan kejahatan kriminal serta pabrik tersebut terancam bangkrut.

2.    Apakah pengaruh hukum “Limited Liability” berlaku untuk melindungi pemegang saham Union Carbide Corporation (US) ?
Jawab : berlaku, karna dalam kasus ini para pemegang saham juga merasa manajer pabrik telah gagal untuk memperingatkan resiko pada tanaman India sehingga mereka juga menggugat manajer pabrik tersebut.

3.    Apakah operasi India yang sedang diawasi oleh manajer Union Carbide Corporation (US) sesuai dengan standar hukum atau moral atau etika ?
Jawab : Tidak, Union Carbide telah melanggar standar hukum, moral dan etika dalam menjalankan kebijakan dan prosedur perusahaan. Perusahaan telah lalai dalam menciptakan keamanan perusahaan dengan alasan untuk menghemat cost produk perusahaan telah mengurangi peralatan dari 12 menjadi 5. Perusahaan juga mengganti karyawan dengan kualitas yang lebih rendah. Perusahaan juga melanggar hukum karna telah menyebabkan korban jiwa.

Selasa, 20 Oktober 2015

Etika Profesi Akuntansi



Tulisan 1

 Nama   :           Dini Iriani                    (22212195)
                        Kasanti Oktaviani       (24212039)

Etika dan Tata Krama Jawa

            Sekilas belajar berbahasa jawa menurut kaum muda sekarang mungkin di anggap ribed karena memang memiliki aturan penggunaan yang tentunya terdapat cara main di dalamnya, apa lagi sekarang dengan adanya arus globalisasi yang menuntut adanya modernisasi etika dan tata krama jawa di pandang tidak menarik lagi karena ada anggapan bahwa etika dan tata krama jawa tidak lagi sesuai dengan masa kekinian, tetapi kalau kita bisa lebih pandai untuk mempelajari dan mengkritisi bahasa lain/asing sebetulnya juga sama ribednya karena setiap bahasa mempunyai tata cara sendiri-sendiri, justru karena bahasa jawa adalah bahasa kita sendiri seharusnya bila kita mau mempelajari seharusnya bisa lebih mudah dimengerti dan ketika kita mengunakan pasti lebih bisa menjiwai, adat sopan santun jawa menuntut pengunaan gaya bahasa yang tepat yang didasarkan pada tipe hubungan tertentu oleh karena itu kita harus melihat dahulu kedudukan orang yang akan kita ajak untuk berbicara dalam hubungan dengan kedudukan dengan diri sendiri, tergantung dengan siapa kita berbicara, ketika kita berbicara dengan teman sebaya pasti berbeda ketika berbicara dengan orang yang lebih tua dari kita, hal ini berhubungan erat dengan etika dan tata krama jawa.

             Adap anshor adalah sikap rendah hati, rendah hati mengandung makna tidak mau menonjolkan diri tetapi disini rendah diri tidak berarti minder atau tidak percaya diri karena tidak memiliki kemampuan atau kompetensi, berarti agar kita tidak minder sedini mungkin kita harus belajar untuk memiliki kemampuan atau kompetensi,  adhap ansor sejajar maknanya dengan nglembah manah, apabila kita memiliki sifat adhap ansor dalam pergaulan kita tidak terjerumus oleh pujian dan terperosot karena gila hormat, kalau di cela oleh pihak lain tidak mudah tersingung justru untuk sarana mawas diri atau intropeksi diri sehingga kita mampu melakukan perbaikan, kritik atau celaan orang  anggap saja sebagai sarana yang membangun dan merupakan jurus yang ampuh untuk perbaikan yang akan datang,

Lantip ing sasmita artinya adalah peka/trampil dalam menghormati orang lain dengan selalu mengunakan tutur bahasa yang menunjukan sikap sopan dan santun, bila kita ingin mengkeritik orang lain bila cara penyampain kita salah atupun tutur bahsa kita kurang sopan maka tidak akan diterima dengan baik malahan bisa menimbulkan konflik yang baru lagi, oleh karena itu didalam seagala hal kita perlu melaksanakanya dengan cara yang halus dan hati-hati supaya dapat diterima dengan lapang dada.

Tata krama berkaitan erat dengan cara mengerjakan sesuatu hingga di anggap pantas dengan tidak menyingung perasaan orang lain, Tata krama sendiri berasal dari Bahasa Sangsekerta yang bermakna berjalan sehingga dapat di artikan dengan nalar hal-hal yang mengenai perjalanan roda kehidupan perlu berpedoman dengan tata krama sehingga bila kita bisa menerapkan itu semua dalam kehidupan sehari-hari, hidup kita akan terasa lebih harmonisdi  setiap sendi kehidupan melingkupi bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, semua itu akan berlaku secara alamiah, anggun dan tertib asalkan masing-masing berpegang teguh pada tata krama.

Kita pernah mendengar istilah yang berbunyi “ajining  dhiri saka lathi” ( haraga diri seseorang itu salah satunya tergantung dari bibir dan ucapan) dalam pergaulan sehari-hari istilah ini menjadi sangat penting, nilai dan harga diri seseorang terletak pada ucapanya, bila kata-kata yang keluar dari mulut seseorang baik dan sopan maka akan membuat orang lain simpati dan ia secara tidak langsung akan dikatakan orang baik begitu juga sebaliknya, kesopanan mengawetkan persahabatan. perlu kita untuk sedikit belajar bahwa penghargaan terhadap seseorang  banyak bersumber dari tutur kata dan bahasanya, bisa berbicara dengan bahasa dan tutur kata yang baik sangat penting di persahabatan,  lingkungan atupun masyarakat.


Referensi:
http://dutamanusia.blogspot.co.id/2012/08/etika-dan-tata-krama-jawa.html


Senin, 19 Oktober 2015

Etika Profesi Akuntansi

Tugas 1 PSAK

A.     Total PSAK di Indonesia
1.      PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
2.      PSAK 2 Laporan Arus Kas
3.      PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
4.      PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
5.      PSAK 5 Segmen Operasi
6.      PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7.      PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8.      PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
9.      PSAK 13 Properti Investasi
10.  PSAK 14 Persediaan
11.  PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12.  PSAK 16 Aset Tetap
13.  PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14.  PSAK 19 Aset Tak berwujud
15.  PSAK 22 Kombinasi Bisnis
16.  PSAK 23 Pendapatan
17.  PSAK 24 Imbalan Kerja
18.  PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19.  PSAK 26 Biaya Pinjaman
20.  PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21.  PSAK 30 Sewa
22.  PSAK 34 Kontrak Konstruksi
23.  PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
24.  PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25.  PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan  Real Estat
26.  PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27.  PSAK 46 Pajak Penghasilan
28.  PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
29.  PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
30.  PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
31.  PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32.  PSAK 56 Laba Per Saham
33.  PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34.  PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
35.  PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36.  PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
37.  PSAK 62 Kontrak Asuransi
38.  PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
39.  PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
40.  PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
41.  PSAK 66 Pengaturan Bersama
42.  PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43.  PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar

B.     PSAK Nomor berapa saja yang telah dihapus?
1.      PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.      PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
3.      PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4.      PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.      PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.      PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.      PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.      PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.      PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10.  PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11.  PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12.  PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

C.     Pembahasan PSAK : PSAK 46
PSAK No. 46 mengatur tentang perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. pajak penghasilan yang diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.

Prinsip dasar :

1.      Tujuan PSAK 46 adalah untuk mengatur akuntansi pajak penghasilan. Dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang yaitu pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. Transaksi-transaksi lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Pernyataan ini juga mengatur aset pajak tangguhan yang berasal dari rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

2.      Ruang Lingkup PSAK 46 yaitu, PSAK ini diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk semua pajak luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor. Pajak penghasilan tidak berlaku pada hibah pemerintah, tetapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

3.      Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak (penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak penghasilan final, pajak kini, perbedaan temporer.

4.      Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan. Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan denganliabilitas tersebut pada periode masa depan.

5.      Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset liabilitas pada laporan keuangan konsolidasi.

6.      Entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi. Jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.

7.      Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tanggugan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak berasal dari pengakuan awal goodwill atau pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali bila penghasilan berasal dari kombinasi bisnis dan transaski yang diakui periode yang sama atau berbeda di luar laporan laba rugi.

8.      Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Apabila terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding.

9.      Atas perbedaan antara nilai tercatat menurut akuntansi dan DPP menurut pajak atas aset dan liabilitas yang dikenai pajak final, tidak dilakukan pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba.

D.     Pendapat Mengenai PSAK No.46
Penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan. Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan. Dengan adanya PSAK No. 46 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi setiap perusahaan yang berusaha menerapkan PSAK No. 46 terutama dalam hal penyajian laporan keuangan yang lebih relevan sehingga mampu meningkatkan kualitas informasi yang dibutuhkan pemakai laporan keuangan.







REFERENSI: