NAMA :
Kasanti Oktaviani
NPM :
24212039
KELAS :
2EB12
EKONOMI
KOPERASI
BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI MENURUT ISTILAH
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata
”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Selain pengertian di atas,
terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang
undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Definisi Menurut ILO
(International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam
definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
o Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
o Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
o Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
2.
Definisi Menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi Menurut P.J.V.
Dooren
There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”.
4.
Definisi Menurut
Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
5.
Definisi Menurut
Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong.
6.
Definisi Menurut UU
No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas
sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan
didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1.
Prinsip menurut Munkner
o Keanggotaan bersifat sukarela
o Keanggotaan terbuka
o Pengembangan anggota
o Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
o Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o Perkumpulan dengan sukarela
o Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
o Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil –
hasil ekonomi
o Pendidikan anggota
2.
Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
o Pengawasan secara demokratis
o Keanggotaan yang terbuka
o Bunga atas modal dibatasi
o Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota
o Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
o Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip – prinsip anggota
o Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip koperasi
menurut Raiffeisen
o Swadaya
o Daerah kerja terbatas
o SHU untuk cadangan
o Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o Usaha hanya kepada anggota
o Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
o Swadaya
o Daerah kerja tak terbatas
o SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o Tanggung jawab anggota terbatas
o Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip menurut ICA
o Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
o Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
o Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
o Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
o Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.
Prinsip / Sendi
Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
o Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
o Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
o Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
o Adanya pembatasan bunga atas modal
o Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
o Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
o
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
o
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
o
Kemandirian
o
Pendidikan perkoperasian
o
Kerja sama antar koperasi
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar