Senin, 07 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI



NAMA : Kasanti Oktaviani
NPM    : 24212039
KELAS  : 2EB12

EKONOMI KOPERASI
BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.  PENGERTIAN KOPERASI MENURUT ISTILAH
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut:

1.        Definisi Menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
o  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.        Definisi Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


3.        Definisi Menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

4.        Definisi Menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

5.        Definisi Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6.        Definisi Menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

2.       TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

3.  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1.      Prinsip menurut  Munkner
o  Keanggotaan bersifat sukarela
o  Keanggotaan terbuka
o  Pengembangan anggota
o  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
o  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o  Perkumpulan dengan sukarela
o  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
o  Pendidikan anggota

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
o  Pengawasan secara demokratis
o  Keanggotaan yang terbuka
o  Bunga atas modal dibatasi
o  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
o  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
o  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
o  Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
o  Swadaya
o  Daerah kerja terbatas
o  SHU untuk cadangan
o  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o  Usaha hanya kepada anggota
o  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
o  Swadaya
o  Daerah kerja tak terbatas
o  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o  Tanggung jawab anggota terbatas
o  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip menurut ICA
o  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
o  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.      Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
o  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
o  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
o  Adanya pembatasan bunga atas modal
o  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
o  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
o  Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
o  Kemandirian
o  Pendidikan perkoperasian
o  Kerja sama antar koperasi

REFERENSI:                     



Tidak ada komentar:

Posting Komentar