Rabu, 16 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

NAMA : Kasanti Oktaviani
NPM    : 24212039
KELAS  : 2EB12

EKONOMI KOPERASI
BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Pengertian Organisasi
Apakah arti organisasi? organisasi dapat diartikan sebagai kumpulan beberapa orang yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi dalam bentuk apapun akan selalu ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Organisasi merupakan unsur yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan beberapa alasan, seperti organisasi digunakan untuk mendapatkan sesuatu yang tidak mungkin dapat kita lakukan sendirian, dengan bekerja sama individu-individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang apabila dikerjkan seorang diri tidak akan tercapai, organisasi dapat menyediakan pengetahuan yang berkesinambungan serta dapat menjadi sumber karier yang penting.
Selayaknya sebuah organisasi seharusnya menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi anggota organisasi maupun masyarakat sehingga organisasi mampu mempertahankan kelangsungan hidup mereka. Secara umum organisasi dibedakan atas dua bentuk, pertama organisasi dengan orientasi laba seperti perusahaan yang menyediakan produk barang atau jasa (baik perusahaan besar maupun kecil) kemudian organisasi nirlaba atau yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, musium, rumah sakit milik pemerintah, sekolah, perkumpulan sosial dan lain-lain.
Apapun bentuk organisasi itu diperlukan usaha-usaha untuk mengelola kegiatan dan orang-orang maupun unsur lainnya yang ada didalam organisasi agar tercapai tujuan dengan lebih baik.

1.    BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel:
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
o    Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
o    sub sistem koperasi :
A. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
B. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
C. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
Identifikasi Ciri Khusus
o   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
o   Anggota Koperasi
o   Badan Usaha Koperasi
o   Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
o   Rapat Anggota,
o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
A.      Penetapan Anggaran Dasar
B.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
C.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
D.     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
E.      Pengesahan pertanggung jawaban
F.       Pembagian SHU
G.     Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Rapat Anggota
Merupakan wadah anggota untuk mengambil keputusan. Pemegan kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
o  Penetapan Anggaran Dasar
o  Kebijakan Umum (Manajemen, Organisasi, dan Usaha Koperasi)
o  Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
o  Rencana kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
o  Pengesahan Pertanggung Jawaban
o  Pembagian SHU
o  Penggabungan, Pendirian dan Peleburan
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
o    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
o    Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “One Man One Vote” dan “No Voting By Proxy”.
o    Kesukarelaan dalam keanggotaan
o    Menolong diri sendiri (self help)
o    Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
o    Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
o    Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan



REFERENSI:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar