NAMA : Kasanti Oktaviani
NPM : 24212039
KELAS : 2EB12
EKONOMI KOPERASI
BAB 1 KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1. PENGERTIAN
KONSEP – KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu
orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2.
Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan
oleh si anggota.
1. KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of Manburg, jerman barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang berasal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
o Promosi kegiatan ekonomi anggota
o
Pengembangan
Usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM), Pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara
tidak langsung adalah sebagai berikut:
o Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
o Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik
dan metode produksi
o Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi Negara Berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Koperasi Negara Berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di
negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A.
KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN
ALIRAN KOPERASI
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah danya
perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga
akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai
sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi
yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan
peranan gerakan koperasi.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu:
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu:
o Aliran Yardstic
o Aliran Sosialis
o Aliran Persemakmuran
ALIRAN YARDSTICK
Aliran ini umunya aliran yang sering ditemukan di negara
kapitalis atau negara yang
perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini dapat
menjadi kekuatan yang imbang,
menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari
sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
netral. Pengaruh aliran ini snaget terlihat di
negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dll
ALIRAN SOSIALIS
Aliran ini lahir tidak lepas dari berbagai keburukan
yang timbul oleh sistem kapotalisme. Aliran ini di anggap sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini
banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
ALIRAN PERSEMAKMURAN
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang
efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama
dalam perekonomian masyarakat. Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
A.
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
B.
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis
C.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
D.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
3. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad
ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh
merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat
untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak
dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran
sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya
Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang
ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada
suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan
kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di
Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal
ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang
berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di
negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY (CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE. Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY (CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE. Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar