NAMA :
Kasanti Oktaviani
NPM :
24212039
KELAS :
2EB12
EKONOMI
KOPERASI
BAB 4 TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
2. KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi, faktor-faktor produksi.
3. TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI
Definisi tujuan
perusahaan menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir
yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
o Tujuan dapat membantu
mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya (lingkungannya).
o Tujuan dapat membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
o Tujuan juga menyediakan norma
untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
o Tujuan merupakan sasaran yang
nyata daripada misi.
Dalam menentukan
tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang
terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan
modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya
diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
o Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
o Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
o Meminimalkan biaya
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena
dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah segai berikut:
o Tujuan Perusahaan adalah
memaksimumkan penjualan (maximization of
sales).Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
o Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization
of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan
perusahaan.
o Tujuan perusahaan adalah untuk
memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut.
o
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
o
Teori Laba Frisional (frictional
Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai
suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
o
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka
koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek
dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu :
o
Status dan Motif Anggota Koperasi
o
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
o
Owners; menanamkan modal investasi
o
Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
o
Kriteria minimal anggota koperasi
o
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o
Memiliki pola income regular yang pasti
Kegiatan Usaha
o
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota
o
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
o
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
o
UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
o
Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
donasi atau dana hibah.
o
Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya,
bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dan sumber lainnya yang sah
Sisa Hasil Usaha
Koperasi
o
Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
o
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar