PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
Akuntansi harus
memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus
berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik
yang ada dalam lingkungan operasinya. Agar dapat mengikuti perhatian masyarakat
terhadap lingkungan yang makin meningkat dan perhatian terhadap integrasi
perusahaan, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan melaporkan
kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik pencucian uang
dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Akuntansi
memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum
domestic dan internasional yang sangat besar. Akuntasi telah memperluas
lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi
yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. Klasifikasi merupakan
dasar untuk memahami dan menganalisa mengapa dan bagaimana sistem akuntansi
nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem
akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.
PERKEMBANGAN
Standar dan praktik
akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di
antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Faktor-faktor yang
memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan
akuntansi antar-bangsa.
1.
Sumber
Pendanaan
Di negara-negara
dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika dan Inggris, akuntansi memiliki
fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk
membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait.
2.
Sistem
Hukum
Sistem hukum
menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Negara-negara yang
menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional
dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Pada kebanyakan
negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional
sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan
inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan
akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar.
3.
Perpajakan
Di kebanyakan negara,
peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan
harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka akan mengklaimnya dalam
keperluan pajak. Oleh karena itu pajak akuntansi dan keuangan adalah sama.
Ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak
mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi
akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis.
Banyak negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan
di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut atau
karena pilihan mereka sendiri.
5. Inflasi
Inflasi mengaburkan
biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai
asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan
berlebihan terhadap pendapatan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor yang
memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian
dan menentukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukan masalah
akuntansi yang dihadapi.
7. Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik
akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf
pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.
8. Budaya
Adalah nilai-nilai dan
perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mandasari
pengaturan kelembagaan di suatu negara. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana
hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara
tidak adil dapat diterima.Hofstede mendasari empat dimensi
budaya nasional:
o Individualisme
o Jarak kekuasaan
o Penghindaran ketidakpastian
o Maskunilanitas.
Individualisme
versus kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang
tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling
tergantung.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi
internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan dan
secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan,
intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi empiris menggunakan metode statistik untuk
mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan
Akuntansi
Klasifikasi awal
diusulkan oleh Muller tahun 1960-an. Ia mengidentifikasi empat pendekatan
terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi
berorientasi pasar:
a.
Berdasarkan
pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan
dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan
umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional.
b.
Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip
mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki
tujuan untuk bertahan hidup.
c.
Berdasarkan
pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik
bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan
dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
d.
Berdasarkan pendekatan
yang seragam, akuntansi distandarisasikan dan digunakan sebagai alat untuk
kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran,
pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam
mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus
Kodifikasi Hukum
Akuntansi juga dapat
diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara menjadi:
a.
Akuntansi dalam
negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian
wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan
pelaporan keuangan ditujukan untuk keseluruhan informasi investor luar.
b. Akuntansi dalam negara-negara yang menganut
kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak
membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi
keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan
pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penentuan standar
akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor publik, dengan relatif sedikit
pengaruh dari profesi akuntansi.
Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar
versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang.
Terdapat beberapa alasan untuk mengklasifikasikan perbedaaan system praktik
yakni:
a.
Pentingnya pasar saham
sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal
sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan
keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan
standar laporan keuangan dalam tingkat global akan mengurangi juga biaya yang
harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan
keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran
juga dapat berkurang.
b.
Pelaporan keuangan
ganda kini menjadi hal hal yang umum. Satu set laporan keuangan sesuai dengan
ketentuan pelaporan keuangan domestik local, sedangkan yang satu lagi
menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukkan kepada
investor internasional.
c.
Beberapa negara yang
menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan
tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok
sektor swasta yang profesional dan independen.
Proses ini membuat
proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum
umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, dan hal ini
dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda
IASB. Poin ini menunjukan bawa kerangka kerja yang lain selain sistem hukum
diperlukan untuk mengklasifikasikan akuntansi di seluruh dunia. Masalah lain
adalah penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode
ke periode yang lain. Praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik
ini lebih jarang dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan
dengan di negara-negara yang menganut kepatuhan hukum. Tentu saja, jika
manipulasi semacam ini diungkapakan, investor dapat mengubah pengaruh terhadap
laba. Hal ini mungkin tidak dapat terjadi; cadangan sering kali merupakan suatu
rahasia.
Penyajian wajar dan
subtansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum yang
dijelaskan. Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan
oleh investor luar. Laporan keuangan dibuat untuk membantu para investor dalam
menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa
depan. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang
dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana
makroekonomi pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga menjadi dasar
pembayaran deviden kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada
para manajer dan karyawan. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan
bahwa jumlah nilai yang dibagikan tersebut terbagi secara bijaksana dan
sepadan. Pola yang rata dalam laba dari tahun ke tahun berarti pajak, deviden,
dan pembayaran bonus akan menjadi lebih stabil. Akuntansi kepatuhan hukum akan
terus digunaka dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di
negara-negara yang menganut kodifikasi hukum di mana laporan konsolidasi
menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar.
Sumber :
Frederick D.S Choi, Gary K. Meek, International Accounting,
Buku 1 Edisi 6, Penerbit: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar