NAMA :
Kasanti Oktaviani
NPM :
24212039
KELAS :
2EB12
EKONOMI KOPERASI
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.
JENIS KOPERASI
A.
Jenis Jenis Koperasi Menurut (PP 60 TAHUN
1959)
KOPERASI
DESA
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di
desa-desa. Koperasi ini biasa diebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD)
KOPERASI
PERTANIAN
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang
berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian
KOPERASI
PETERNAKAN
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan
peternakan
KOPERASI
PERIKANAN
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh / nelayan, yang berkepentingan serta
mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan
KOPERASI
KERAJINAN / INDUSTRI
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang
berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau
industri yang bersangkutan.
B.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
KOPERASI PEMAKAIAN (Konsumsi)
Merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
KOPERASI PENGHASIL (Produksi)
Adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
Adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non anggota.
Adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non anggota.
2.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12
/ 1967
A.
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya
B.
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia,
ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3. BENTUK KOPERASI
SESUAI
PP No. 60 / 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
o
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
o
Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o
Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o
Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
o
Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
o
Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar