Minggu, 24 November 2013

EKONOMI KOPERASI

NAMA : Kasanti Oktaviani
NPM    : 24212039
KELAS  : 2EB12

EKONOMI KOPERASI
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.    JENIS KOPERASI
A.     Jenis Jenis Koperasi Menurut (PP 60 TAHUN 1959)
KOPERASI DESA
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa diebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD)
KOPERASI PERTANIAN
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian
KOPERASI PETERNAKAN
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan
KOPERASI PERIKANAN
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh / nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan
KOPERASI KERAJINAN / INDUSTRI
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

B.      Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
KOPERASI PEMAKAIAN (Konsumsi)
Merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
KOPERASI PENGHASIL (Produksi)
Adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non anggota.

2.        KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967
A.     Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
B.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

3.      BENTUK KOPERASI
SESUAI PP No. 60 / 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
o  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o  Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi 

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
o  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
o  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


REFERENSI:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar