NAMA :
Kasanti Oktaviani
NPM :
24212039
KELAS :
2EB12
EKONOMI
KOPERASI
BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
Pengertian
Manajemen
pengertian
manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan,
seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan,
yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan
melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. RAPAT ANGGOTA
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
o Anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
o Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
o Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
o PembagianSHU
o Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat
Anggota juga memiliki hak, yaitu:
o
Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi
o
Rapat anggota
dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun
o
Rapat anggota
untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan enam bulan
setelah tahun buku berlalu
3.
PENGURUS
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang
terdiri dari:
Unsur Ketua
o Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani
tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam
dan diluar pengadilan
o Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan
o Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota,
Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal
yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta
surat-surat berharga bersama Bendahara
o Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
Unsur Sekretaris
o
Bertugas melakukan
pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan
o
Berfungsi sebagai
Pengurus selaku Sekretaris
o
Berwenang menentukan
kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya
sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua
Unsur Bendahara
o
Bertugas mengelolan
keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi
keuangan dan pembukuan
o
Berfungsi sebagai
Pengurus, selaku Bendhara
o
Berwenang menentukan
kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya,
serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua
o
Bertanggung jawab
kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua
Tugas, Fungsi,
Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus:
o
Memimpin organisasi
dan kegiatan usaha
o
Membina dan membimbing
anggota
o
Memelihara
kekayaan koperasi
o
Menyelenggarakan rapat
anggota
o
Mengajukan rencana RK
dan RAPB
o
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
o
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib
o
Memelihara buku daftar
anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus
berfungsi sebagai: Perencana,
Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan
pengendali koperasi.
Pengurus
berwenang dalam:
o Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
o Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara,
sesuai dengan AD
o Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi
o Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan
tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan
dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
4. PENGAWAS
Unsur Pengawas terdiri dari:
o Ketua merangkap anggota,
o Sekretaris merangkap anggota dan
o Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas:
o Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan
sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha,
Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus
o Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa
o Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan
koperasi
o Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
5. MANAJER
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang
memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Manajer:
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh
kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi:
o
Sebagai pemimpin
tingkat pengelola
o
Merencanakan kegiatan
usaha, kepegawaian dan keuangan
o
Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
Hubungan Kerja Manajer:
o
Secara vertikal,
Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk
mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha
dan penciptaan uaha baru.
o
Hubungan kerja
kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur,
membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan
seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
o
Secara horisontal
mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer:
o
Manajer dapat
menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan, Manajer membantu
Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat
o
Manajer membantu
mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan
merahasiakannya,
o
Manajer mengatur
pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan
dalam rapat
o
Manajer melaporkan
seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus
o
Manajer
bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
6.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
o Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
o perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system
yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap
sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi
pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan
pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat
dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative
Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industry
Tugas usaha pada
Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.Sistem Komunikasi antar
anggota (The Interpersonal Communication
System (ICS).
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan
aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan.ICS meliputi pembentukan/terjadi
sistem target dalam
koperasi gabungan.
REFERENSI:
http://raditablog.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-vi-pola-manajemen-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar