Tugas 1 PSAK
A.
Total PSAK di Indonesia
1.
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
2.
PSAK 2 Laporan Arus Kas
3.
PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
4.
PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
5.
PSAK 5 Segmen Operasi
6.
PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7.
PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8.
PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
9.
PSAK 13 Properti Investasi
10. PSAK 14
Persediaan
11. PSAK 15
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12. PSAK 16 Aset
Tetap
13. PSAK 18
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14. PSAK 19 Aset
Tak berwujud
15. PSAK 22
Kombinasi Bisnis
16. PSAK 23
Pendapatan
17. PSAK 24
Imbalan Kerja
18. PSAK 25
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19. PSAK 26
Biaya Pinjaman
20. PSAK 28
Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21. PSAK 30 Sewa
22. PSAK 34
Kontrak Konstruksi
23. PSAK 36 Akuntansi
Kontrak Asuransi Jiwa
24. PSAK 38
Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25. PSAK 44
Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
26. PSAK 45
Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27. PSAK 46
Pajak Penghasilan
28. PSAK 48
Penurunan Nilai Aset
29. PSAK 50
Instrumen Keuangan: Penyajian
30. PSAK 53
Pembayaran Berbasis Saham
31. PSAK 55
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32. PSAK 56 Laba
Per Saham
33. PSAK 57
Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34. PSAK 58 Aset
Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
35. PSAK 60
Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36. PSAK 61
Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
37. PSAK 62
Kontrak Asuransi
38. PSAK 63
Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
39. PSAK 64
Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
40. PSAK 65
Laporan Keuangan Konsolidasian
41. PSAK 66
Pengaturan Bersama
42. PSAK 67
Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43. PSAK 68
Pengukuran Nilai Wajar
B.
PSAK Nomor berapa saja yang telah dihapus?
1.
PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK
35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi
Penyelenggaraan Jalan Tol
2.
PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK
43 Akuntansi Anjak Piutang
3.
PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi
Utang Piutang Bermasalah
4.
PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK
42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.
PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf
12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam
Mata Uang Asing
6.
PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1:
Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang
kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.
PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas
Pengembangan Real Estat
8.
PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.
PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50
(1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok
Tersedia untuk Dijual
10. PPSAK 10
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11. PPSAK 11
Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12. PPSAK 12
Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
C.
Pembahasan PSAK : PSAK 46
PSAK No. 46 mengatur tentang perlakuan akuntansi untuk
pajak penghasilan. pajak penghasilan yang diatur dalam
PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak
penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam
tahun berjalan.
Prinsip dasar :
1. Tujuan PSAK 46 adalah untuk mengatur akuntansi pajak penghasilan.
Dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan
mendatang yaitu pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di
masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas.
Transaksi-transaksi lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan
entitas. Pernyataan ini juga mengatur aset pajak tangguhan yang berasal dari
rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.
2. Ruang Lingkup PSAK 46 yaitu, PSAK ini diterapkan untuk akuntansi
pajak penghasilan termasuk semua pajak luar negeri yang didasarkan pada laba
kena pajak. Pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak yang terutang oleh
entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada
entitas pelapor. Pajak penghasilan tidak berlaku pada hibah pemerintah, tetapi
berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau
kredit pajak investasi.
3. Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak
(penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak
penghasilan final, pajak kini, perbedaan temporer.
4. Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan.
Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi
dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan
denganliabilitas tersebut pada periode masa depan.
5. Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan
dengan membandingkan nilai tercatat aset liabilitas pada laporan keuangan
konsolidasi.
6. Entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT
masing-masing entitas, jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku
untuk membuat SPT konsolidasi. Jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode
sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai
aset.
7. Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas
pajak tanggugan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak berasal dari
pengakuan awal goodwill atau pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari
suatu transaksi yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi
laba akuntansi dan laba kena pajak. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui
sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali bila penghasilan
berasal dari kombinasi bisnis dan transaski yang diakui periode yang sama atau
berbeda di luar laporan laba rugi.
8. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat
Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain
pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan
atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP
ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Apabila
terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25. Jumlah
tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak
(SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan
Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau
banding.
9. Atas perbedaan antara nilai tercatat menurut akuntansi dan DPP
menurut pajak atas aset dan liabilitas yang dikenai pajak final, tidak
dilakukan pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Selisih antara jumlah
PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada
perhitungan laba.
D. Pendapat
Mengenai PSAK No.46
Penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu
aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat
dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan.
Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan
bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan. Dengan
adanya PSAK No. 46 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi setiap
perusahaan yang berusaha menerapkan PSAK No. 46 terutama dalam hal penyajian
laporan keuangan yang lebih relevan sehingga mampu meningkatkan kualitas informasi
yang dibutuhkan pemakai laporan keuangan.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar