Senin, 19 Oktober 2015

Etika Profesi Akuntansi

Tugas 1 PSAK

A.     Total PSAK di Indonesia
1.      PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
2.      PSAK 2 Laporan Arus Kas
3.      PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
4.      PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
5.      PSAK 5 Segmen Operasi
6.      PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7.      PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8.      PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
9.      PSAK 13 Properti Investasi
10.  PSAK 14 Persediaan
11.  PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12.  PSAK 16 Aset Tetap
13.  PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14.  PSAK 19 Aset Tak berwujud
15.  PSAK 22 Kombinasi Bisnis
16.  PSAK 23 Pendapatan
17.  PSAK 24 Imbalan Kerja
18.  PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19.  PSAK 26 Biaya Pinjaman
20.  PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21.  PSAK 30 Sewa
22.  PSAK 34 Kontrak Konstruksi
23.  PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
24.  PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25.  PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan  Real Estat
26.  PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27.  PSAK 46 Pajak Penghasilan
28.  PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
29.  PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
30.  PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
31.  PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32.  PSAK 56 Laba Per Saham
33.  PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34.  PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
35.  PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36.  PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
37.  PSAK 62 Kontrak Asuransi
38.  PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
39.  PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
40.  PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
41.  PSAK 66 Pengaturan Bersama
42.  PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43.  PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar

B.     PSAK Nomor berapa saja yang telah dihapus?
1.      PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.      PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
3.      PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4.      PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.      PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.      PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.      PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.      PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.      PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10.  PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11.  PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12.  PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

C.     Pembahasan PSAK : PSAK 46
PSAK No. 46 mengatur tentang perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. pajak penghasilan yang diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.

Prinsip dasar :

1.      Tujuan PSAK 46 adalah untuk mengatur akuntansi pajak penghasilan. Dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang yaitu pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. Transaksi-transaksi lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Pernyataan ini juga mengatur aset pajak tangguhan yang berasal dari rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

2.      Ruang Lingkup PSAK 46 yaitu, PSAK ini diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk semua pajak luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor. Pajak penghasilan tidak berlaku pada hibah pemerintah, tetapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

3.      Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak (penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak penghasilan final, pajak kini, perbedaan temporer.

4.      Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan. Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan denganliabilitas tersebut pada periode masa depan.

5.      Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset liabilitas pada laporan keuangan konsolidasi.

6.      Entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi. Jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.

7.      Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tanggugan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak berasal dari pengakuan awal goodwill atau pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali bila penghasilan berasal dari kombinasi bisnis dan transaski yang diakui periode yang sama atau berbeda di luar laporan laba rugi.

8.      Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Apabila terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding.

9.      Atas perbedaan antara nilai tercatat menurut akuntansi dan DPP menurut pajak atas aset dan liabilitas yang dikenai pajak final, tidak dilakukan pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba.

D.     Pendapat Mengenai PSAK No.46
Penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan. Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan. Dengan adanya PSAK No. 46 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi setiap perusahaan yang berusaha menerapkan PSAK No. 46 terutama dalam hal penyajian laporan keuangan yang lebih relevan sehingga mampu meningkatkan kualitas informasi yang dibutuhkan pemakai laporan keuangan.







REFERENSI:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar