Sabtu, 23 Maret 2013

PEREKONOMIAN INDONESIA

BAB 2 PARA PELAKU EKONOMI
1.      PELAKU EKONOMI

Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
A.        Pemilik Faktor Produksi
B.        Konsumen
C.        Produsen
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi, yaitu:
A.        Sektor Rumah Tangga
B.        Sektor Swasta
C.        Sektor Pemerintah
D.       Sektor Luar Negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok, yaitu:
A.      Koperasi
B.       Sektor Swasta
C.       Sektor Pemerintahan

yang saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.   
Sektor Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Sektor Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. Jadi, Perekonomian yang ada di dunia ini, di organisasikan secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan, pandangan politik, dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut .

2.      PERANAN BUMN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
·         Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
·         Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.

3.      LANDASAN KONSTITUSIONAL BUMN

Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas. Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Public Purpose ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa dan negara.

Latar belakang pendirian BUMN

Maksud dan tujuan pendirian BUMN:
o    Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
o    Mengejar keuntungan.
o    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
o    Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
o    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Tiga Bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)

A.       PERJAN  adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Maksud dan Tujuan PERJAN Adalah:                                      
o    menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
o    Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
B.       PERUM adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya diubah menjadi persero.
C.      PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Maksud dan Tujuan PERSERO adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
o    Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah
o    Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup
o     Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan.
o    Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.

4.    PERANAN KOPERASI

Koperasi juga salah satu pendorong perekonomian Indonesia untuk berkembang, dengan landasan konstitusional yang jelas yang telah dibuat Pemerintah pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, koperasi bisa dijadikan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan ,masyarakat dengan asas kekeluargaan.

Sebagaimana halnya dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia dilandasi secara konstitusional juga .
Koperasi adalah wahana sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian ,dari pengertian koperasi tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian ( industri, pertambangan, perdagangan,dan sebainya), koperasi akan tumbuh dengan subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanianpun koperasi berkembang dengan subur.
Dalam sektor modern,bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan "kekeluargaan" misalnya sebagai berikut :


o    Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan , koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dsb.
o    Menumbuhkan "hubungan perburuhan" (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
o    Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.

gerakan koperasi di Indonesia didorong secara aktif oleh Pemerintah untuk tumbuh dan berkembang . Bertujuan agar koperasi yang tetap berlandaskan pada asas swadaya masyarakat sendiri,pada asas kepentingan bersama (mufakat atas dasar musyawarah) serta bergerak atas inisiatif ekonomi.
Salah satu usaha Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan gerakan koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi lemah ialah dengan dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD) . Dengan intruksi ini diharapkan KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan
ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan.


REFERENSI:


1 komentar: