BAB 2 PARA PELAKU
EKONOMI
1. PELAKU EKONOMI
Jika dalam ilmu
ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
A. Pemilik Faktor
Produksi
B. Konsumen
C. Produsen
Lalu dalam ekonomi
makro kita mengenal empat pelaku ekonomi, yaitu:
A. Sektor Rumah Tangga
B. Sektor Swasta
C. Sektor Pemerintah
D. Sektor Luar Negeri
Dalam perekonomian
indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok, yaitu:
A.
Koperasi
B.
Sektor Swasta
C.
Sektor Pemerintahan
yang saling
berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan
(pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku
tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
Sektor Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Sektor Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
Sektor Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Sektor Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya
diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak
dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai
adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si
miskin.
Dalam UUD 1945 pasal
33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada
pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
dasar kekeluargaan. Jadi, Perekonomian yang ada di dunia ini, di organisasikan
secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di
pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan, pandangan politik, dan ideologi ekonomi
dari masyarakat tersebut .
2. PERANAN BUMN
DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan
masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan
ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan
kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem
perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun
1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
·
Bahwa perusahaan
Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia
perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa
ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
·
Bahwa dalam
kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan
UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu
untuk segera ditertibkan kembali.
3. LANDASAN
KONSTITUSIONAL BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride
dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan
pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian
suatu badan usaha menjadi tidak jelas. Landasan konstitusional BUMN di
Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk
perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal
33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan
2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100
persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung
pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya
yaitu: public purpose, public ownership,
dan public control. Dari ketiga makna
itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Public Purpose ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk
mencapai cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan ekonomi) bagi
kesehjahteraan bangsa dan negara.
Latar belakang
pendirian BUMN
Maksud dan tujuan
pendirian BUMN:
o
Memberikan sumbangan
bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
o
Mengejar keuntungan.
o
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
o
Menjadi perintis kegiatan
kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
o
Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Tiga Bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
A.
PERJAN adalah bentuk badan usaha milik
negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada
perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Maksud dan Tujuan
PERJAN Adalah:
o
menyelenggarakan
kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa
penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari
keuntungan.
o
Untuk mendukung
pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu
yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
B.
PERUM adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go
public) & statusnya diubah menjadi persero.
C.
PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara
atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg
pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Maksud dan Tujuan PERSERO adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
o
Mengelola hutan
sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang
optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah
o
Melestarikan dan meningkatkan
mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup
o
Menyelenggarakan usaha
di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan.
o
Usaha-usaha lainnya
yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
4. PERANAN KOPERASI
Koperasi juga salah
satu pendorong perekonomian Indonesia untuk berkembang, dengan landasan
konstitusional yang jelas yang telah dibuat Pemerintah pada Pasal 33 ayat (1)
UUD 1945, koperasi bisa dijadikan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan
,masyarakat dengan asas kekeluargaan.
Sebagaimana halnya
dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia
dilandasi secara konstitusional juga .
Koperasi adalah wahana
sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian ,dari pengertian koperasi
tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian (
industri, pertambangan, perdagangan,dan sebainya), koperasi akan tumbuh dengan
subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanianpun koperasi berkembang dengan
subur.
Dalam sektor modern,bentuk-bentuk demokrasi ekonomi
yang berdasarkan "kekeluargaan" misalnya sebagai berikut :
o Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan ,
koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan
kecerdasannya lewat pendidikan buruh dsb.
o Menumbuhkan "hubungan perburuhan"
(industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara
buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
o Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan
swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada
buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya
dapat menjadi pemegang saham.
gerakan koperasi di
Indonesia didorong secara aktif oleh Pemerintah untuk tumbuh dan berkembang .
Bertujuan agar koperasi yang tetap berlandaskan pada asas swadaya masyarakat
sendiri,pada asas kepentingan bersama (mufakat atas dasar musyawarah) serta
bergerak atas inisiatif ekonomi.
Salah satu usaha Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan gerakan
koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi lemah ialah dengan
dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD) . Dengan intruksi ini diharapkan KUD
benar-benar menjadi wadah utama kegiatan
ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa
sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan.
REFERENSI:
Trims
BalasHapuswww.ppobgratis.com