BAB 6 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA
A.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Suatu daftar yang
memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran
negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi APBN
o
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
o
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara
untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
o
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
o
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
o
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan
o
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Sumber Penerimaan APBN
1. Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
& Cukai.
5. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk
dan pajak/pungutan ekspor).
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja Pemerintah
Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan
Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah
(dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi:
1.
Belanja Pegawai
2.
Belanja Barang
3.
Belanja Modal
4.
Pembiayaan Bunga Utang
5.
Subsidi BBM dan
Subsidi Non-BBM
6.
Belanja Hibah
7.
Belanja Sosial
(termasuk Penanggulangan Bencana).
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang
dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
1.
Dana Bagi Hasil
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
Pembiayaan meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi : Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi : Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian
makro, yaitu:
3.
Inflasi (%)
4.
Nilai tukar rupiah per
USD
5.
Suku bunga SBI
3 bulan (%)
6.
Harga minyak indonesia
(USD/barel)
7.
Produksi minyak
Indonesia (barel/hari)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.
Penerimaan dari sumber daya alam.
2.
Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.
Penerimaan bukan pajak lainnya.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
o Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
o Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
o Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan
penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
o Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
o Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
o Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan
memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
o Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
o Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
o Penajaman prioritas pembangunan
o Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Dampak APBN Terhadap Kegiatan Perekonomian
Dengan APBN, dapat diketahui
arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan.
Dengan demikian, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi juga akan
meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Peningkatan sumber daya
manusia yang dapat menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksi, sehingga
hasil-hasil produksi semakin meningkat. Peningkatan produksi yang tidak dikonsumsi
akan meningkatkan tabungan masyarakt. Akhirnya, peningkatan tabungan akan
meningkatkan investasi sehingga semakin banyak barang dan jasa yang tersedia
bagi masyarakat.
Peran Pajak dalam APBN
Dalam APBN, pajak tergolong
pendapatan non migas. Jika ditinjau dari susunan atau komponen APBN yang
sebagian besarnya pendapatan negara diterima dari sektor pajak, jelas bahwa
pajak sangat berpengaruh pada pendapatanIndonesia. Struktur pendapatan negara
didominasi sumber-sumber penerimaan dari pos-pos perpajakan, karena Pemerintah
lebih memfokuskan menggali sumber-sumber dana di dalam negeri dan menghindari
utang luar negeri. Itulah maka pada APBN 2011 hibah memiliki jumlah yang paling
sedikit daripada sumber pendapatan Negara lainnya.
B.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan
fungsi APBN.
Proses penyusunan APBD
terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb:
A. Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD
secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab
mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan
belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan
dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja
pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian
keuangan).
B. Proses di legislatif
Proses penyusunan APBD
di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
1. Perkembangan
Dana Pembangunan Di Indonesia
Dalam melakukan pembangunan di Indonesia, diperlukan
suatu perencanaan matang agar pemasukan negara yang didapat dan digunakan untuk
pembangunan negara dapat dilakukan secara tepat guna.Dalam menyusun APBN,
pemerintah sedapat mungkin menyusun anggaran yang tepat mengingat baya
pembangunan Indonesia masih lebih besar daripada tabungan pemerintah yang
merupakan dari penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin.
Dengan kata lain, ketergantungan dana pembangunan
nasional kepada sumber-sumber lain masih sangat dibutuhkan.Misalnya untuk
mendapatkan dana perlu meminjam bantuan dari luar negeri.
Berikut adalah tabel tabungan
pemerintah berdasarkan REPELITA :
Tabungan Pemerintah, 1969/70 - 1992/93
(dalam miliar rupiah)
Tahun
Anggaran
|
Jumlah
|
Kenaikan/Penurunan
|
REPELITA
I
1969/70
1970/71
1971/72
1972/73
1973/74
|
27,2
53,9
78,9
152,5
254,4
|
+
26,7
+
22,5
+
73,6
+
101,9
|
REPELITA
II
1974/75
1975/76
1976/77
1977/78
1978/79
|
737,6
909,3
1276,2
1386,5
1522,4
|
+
483,2
+
171,7
+
366,9
+
110,3
+
135,9
|
REPELITA
III
1979/80
1980/81
1981/82
1982/83
1983/84
|
2635,0
4427,0
5235,0
5422,0
6020,9
|
+
1112,6
+
1792,0
+
808,0
+
187,0
+
598,8
|
REPELITA
IV
1984/85
1985/86
1986/87
1987/88
1988/89
|
6476,5
7301,3
2581,3
3321,8
2265,3
|
+
455,6
+
824,8
-
4720,0
+
740,5
-
1056,5
|
REPELITA
V
1989/90
1990/91
1991/92
1992/93*)
|
4408,7
9548,7
11357,2
13311,8
|
+
2143,4
+
5140,0
+
1808,5
+
1954,6
|
Berikut ini adalah tabel pengeluaran
pembangunan Indonesia :
Pengeluaran Pembangunan Berdasarkan Sumber Pembiayaan
1969/70 - 1992/93*)
(dalam miliar rupiah)
Tahun
|
Tabungan
Pemerintah
|
%
|
Bantuan
Luar
Negeri
|
%
|
Jumlah
|
%
|
REPELITA
I
1969/70
1970/71
1971/72
1972/73
1973/74
REPELITA
II
1974/75
1975/76
1976/77
1977/78
1978/79
REPELITA
III
1979/80
1980/81
1981/82
1982/83
1983/84
REPELITA
IV
1984/85
1985/86
1986/87
1987/88
1988/89
REPELITA
V
1989/1990
1990/91
1991/92
1992/93***)
|
27,2
53,9
78,9
152,5
254,4
737,6
909,3
1276,2
1386,5
1522,4
2635,0
4427,0
5235,0
5422,0
6020,9
6476,5
7301,3
2581,3
3321,8
2265,3
4408,7
9548,7
11357,2
13311,8
|
23,0
31,9
36,8
49,1
55,5
76,1
64,9
62,0
64,2
59,6
65,6
74,8
75,4
73,6
60,8
65,1
67,1
31,0
35,0
18,5
31,9
49,1
52,2
58,1
|
91,0
120,4
135,5
157,8
203,9
232,0
491,6
783,8
773,4
1035,5
1381,1
1493,8
1709,0
1940,0
3882,4
3478,0
3572,6
5752,2
6158,0
9990,7
9429,3
9904,6
10409,1
9600,2
|
77,0
68,1
50,9
50,9
44,5
23,9
35,1
38,0
35,8
40,4
34,4
25,2
24,6
26,4
39,2
34,9
32,9
69,0
65,0
81,5
68,1
50,9
47,8
41,9
|
118,2
176,8
214,4
310,3
458,3
969,6
1400,9
2060,0
2159,9
2557,9
4016,1
5920.8
6944,0
7362,0
9903,3
9954,4
10873,9
8333,5
9479,8
12256,0
13838,0
19453,3
21766,3
22912,0
|
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
|
* Untuk tahun 1969/70 - 1991/92 adalah
angka realisasi sesuai dengan UU APBN T/P tahun yang bersangkutan
**
Termasuk saldo anggaran lebih
***
APBN
2.
Proses Penyusunan Anggaran
Proses-proses penyusunan anggaran ialah :
o Penyusunan anggaran menggunakan tahun fiskal, karena itu
biasanya pada tanggal 1 April, Departemen sudah memulai proses penyusunan
anggaran.Lalu rencana anggaran akan diusulkan dalam Daftar Usulan Kegiatan
(DUK) untuk anggaran rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran
pembangunan
o Pada bulan Agustus dan September, DUK dan DUP tersebut
akan diajukan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran-Departemen Keuangan
o Bulan Oktober hingga November BAPPENAS akan menyesuaikan
DUK da DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri.Kemudian di bulan Desember
akan ditetapkan batas maksimal anggaran-nya dalam bentuk Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
o Lalu di bulan Januari RAPBN tersebut akan sisampaikan
kepada Presiden di hadapan sidang DPR untuk mendapatkan persetujuan sesuai
dengan yang tertulis dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945
o RAPBN akan dibahas oleh DPR bekerja sama dengan Menteri
atau Ketua Lembaga melalui Rapat Kerja Komisi APBN
o Bila dalam rapat tersebut didapatkan hasil yang
disetujui,hasilnya akan dituang menjadi Undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara …./….
o Kemudian anggaran yang telah disetujui tersebut dituang
kembali menjadi Daftar Isian Proyek (DIP) Departeman atau Lembaga Pemerintah
yang bersangkutan
3. Perkiraan penerimaan Negara
Penerimaan negara akan berasal dari :
o Penerimaan dalam negeri
o Penerimaan Pembangunan
Penerimaan dalam negeri
Untuk penerimaan dalam negeri pada
awal-awal orde baru masih menggantungkan pada hasil eksport minyak bumi dan gas
alam.Tapi seiring tidak menentunya harga minyak dunia belakangan ini,
ketergantungan itu mulai dikurangi, dan pemerintah mengambil beberapa kebijakan
antara lain :
o Deregulasi bidang Perbankan (1 Juni 1983).Berisi
pengurangan peran bank sentral dan memperluas hak bank pemerintah dan bank-bank
swasta dalam menentukansuku bunga deposito dan pinjaman sendiri
o Deregulasi bidang perpajakan (UU 1 Januari 1984), untuk
memperbaiki penerimaan negara
o Berbagai kebijakan lain untuk menciptakan iklim usaha yang
lebih baik
Penerimaan Pembangunan
Contoh penerimaan pembangunan adalah
pinjaman dari luar negeri yang digunakan untuk pembangunan.
4. Perkiraan Pengeluaran Negara
Pengeluaran negara dibagi dua, yaitu
:
1.
Pengeluaran rutin, artinya pengeluaran tersebut selalu ada
terus menerus dan dapat direncanakan secara rutin.Misalnya :
o Belanja pegawai
o Belanja barang
o Subsidi daerah otonom
o Membayar bunga dan cicilan hutang
o Pengeluaran lain-lain
2.
Pengeluaran pembangunan, misalnya :
o Membiayai pembangunan sektoral bagi tiap-tiap Departemen
atau Lembaga Negara yang bersangkutan
o Anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
o Pengeluaran pembangunan lainnya
5. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Hal-hal yang harus diperhhatikan dalam perkiraan
penerimaan negara antara lain:
1.
Penerimaan
dalam negeri dari migas
2.
Penerimaan
dalam negeri di luar migas
3.
Penerimaan
pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar