Selasa, 19 November 2013

EKONOMI KOPERASI

NAMA : Kasanti Oktaviani

NPM    : 24212039

KELAS  : 2EB12

 

EKONOMI KOPERASI
BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.     PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pengertian Manajemen
pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2.     RAPAT ANGGOTA

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

o  Anggaran dasar

o  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

o  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

o  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

o  PembagianSHU

o  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

 

Rapat Anggota juga memiliki hak, yaitu:

o  Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi

o  Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun

o  Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan enam bulan setelah tahun buku berlalu

 

3.     PENGURUS

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari:

Unsur Ketua

o   Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan

o   Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan

o   Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara

o   Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

Unsur Sekretaris

o   Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan

o   Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris

o   Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua

 

Unsur Bendahara

o   Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan

o   Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara

o   Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua

o   Bertanggung jawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua

 

Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus: 

o   Memimpin organisasi dan kegiatan usaha

o   Membina dan membimbing anggota

o    Memelihara kekayaan koperasi

o   Menyelenggarakan rapat anggota

o   Mengajukan rencana RK dan RAPB

o   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan

o   Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib

o   Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

 

Pengurus berfungsi sebagai: Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.

Pengurus berwenang dalam:

o  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan

o  Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD

o  Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi

o  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

 

4.       PENGAWAS

Unsur Pengawas terdiri dari:

o    Ketua merangkap anggota,

o    Sekretaris merangkap anggota dan

o    Anggota

 

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas:

o    Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus

o    Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa

o    Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi

o    Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota

 

5.       MANAJER

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Manajer:

Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi:

o    Sebagai pemimpin tingkat pengelola

o    Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan

o    Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif

Hubungan Kerja Manajer:

o    Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.

o    Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.

o    Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

Tata Kerja Manajer:

o    Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan, Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat

o    Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,

o    Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat

o    Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus

o    Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

 

6.         PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

o  Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

o  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

 

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

 

Cooperative Combine

Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industry

 

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS).

ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota

dengan koperasi yang berjalan.ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam

koperasi gabungan.

 

 

REFERENSI:

http://raditablog.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html

http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html

http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-vi-pola-manajemen-koperasi.html

 

 

Rabu, 06 November 2013

EKONOMI KOPERASI



NAMA : Kasanti Oktaviani
NPM    : 24212039
KELAS  : 2EB12

EKONOMI KOPERASI
BAB 5 SISA HASIL USAHA
1.     PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah:
o    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
o    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o    Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.



  INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
o      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
o      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
o      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
o      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
o      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
o      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

2.  RUMUS PEMBAGIAN SHU
o  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 
o  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
o  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
o  SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota 

3.       PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai


REFERENSI: