Senin, 27 Mei 2013

PEREKONOMIAN INDONESIA

BAB 6 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

A.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi APBN
o    Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
o    Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
o    Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
o    Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
o    Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
o    Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Sumber Penerimaan APBN
1.    Pajak Penghasilan (PPh).
2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.    Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.    Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.        Belanja Pemerintah Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1.    Belanja Pegawai
2.    Belanja Barang
3.    Belanja Modal
4.    Pembiayaan Bunga Utang
5.    Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
6.    Belanja Hibah
7.    Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
2.    Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
1.        Dana Bagi Hasil
2.        Dana Alokasi Umum
3.        Dana Alokasi Khusus
4.        Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi : Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi : Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
  3. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.        Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2.        Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.        Inflasi (%)
4.        Nilai tukar rupiah per USD
5.        Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6.        Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.        Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.        Penerimaan dari sumber daya alam.
2.        Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.        Penerimaan bukan pajak lainnya.

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
o  Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
o  Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
o  Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
o  Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
o  Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
o  Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
o  Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
o  Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
o  Penajaman prioritas pembangunan
o  Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Dampak APBN Terhadap Kegiatan Perekonomian
Dengan APBN, dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Dengan demikian, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Peningkatan sumber daya manusia yang dapat menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksi, sehingga hasil-hasil produksi semakin meningkat. Peningkatan produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan masyarakt. Akhirnya, peningkatan tabungan akan meningkatkan investasi sehingga semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.

Peran Pajak dalam APBN
Dalam APBN, pajak tergolong pendapatan non migas. Jika ditinjau dari susunan atau komponen APBN yang sebagian besarnya pendapatan negara diterima dari sektor pajak, jelas bahwa pajak sangat berpengaruh pada pendapatanIndonesia. Struktur pendapatan negara didominasi sumber-sumber penerimaan dari pos-pos perpajakan, karena Pemerintah lebih memfokuskan menggali sumber-sumber dana di dalam negeri dan menghindari utang luar negeri. Itulah maka pada APBN 2011 hibah memiliki jumlah yang paling sedikit daripada sumber pendapatan Negara lainnya.

B.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi APBN.

Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb:
A.         Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
B.         Proses di legislatif
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.

1.       Perkembangan Dana Pembangunan Di Indonesia
Dalam melakukan pembangunan di Indonesia, diperlukan suatu perencanaan matang agar pemasukan negara yang didapat dan digunakan untuk pembangunan negara dapat dilakukan secara tepat guna.Dalam menyusun APBN, pemerintah sedapat mungkin menyusun anggaran yang tepat mengingat baya pembangunan Indonesia masih lebih besar daripada tabungan pemerintah yang merupakan dari penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin.
Dengan kata lain, ketergantungan dana pembangunan nasional kepada sumber-sumber lain masih sangat dibutuhkan.Misalnya untuk mendapatkan dana perlu meminjam bantuan dari luar negeri.

Berikut adalah tabel tabungan pemerintah berdasarkan REPELITA :

Tabungan Pemerintah, 1969/70 - 1992/93
(dalam miliar rupiah)


Tahun Anggaran
Jumlah
Kenaikan/Penurunan
REPELITA I
1969/70
1970/71
1971/72
1972/73
1973/74

27,2
53,9
78,9
152,5
254,4


+ 26,7
+ 22,5
+ 73,6
+ 101,9
REPELITA II
1974/75
1975/76
1976/77
1977/78
1978/79

737,6
909,3
1276,2
1386,5
1522,4

+ 483,2
+ 171,7
+ 366,9
+ 110,3
+ 135,9
REPELITA III
1979/80
1980/81
1981/82
1982/83
1983/84

2635,0
4427,0
5235,0
5422,0
6020,9

+ 1112,6
+ 1792,0
+ 808,0
+ 187,0
+ 598,8
REPELITA IV
1984/85
1985/86
1986/87
1987/88
1988/89

6476,5
7301,3
2581,3
3321,8
2265,3

+ 455,6
+ 824,8
- 4720,0
+ 740,5
- 1056,5
REPELITA V
1989/90
1990/91
1991/92
1992/93*)

4408,7
9548,7
11357,2
13311,8

+ 2143,4
+ 5140,0
+ 1808,5
+ 1954,6


Berikut ini adalah tabel pengeluaran pembangunan Indonesia :

Pengeluaran Pembangunan Berdasarkan Sumber Pembiayaan
1969/70 - 1992/93*)
(dalam miliar rupiah)

Tahun
Tabungan
Pemerintah
%
Bantuan
Luar Negeri
%
Jumlah
%
REPELITA I
1969/70
1970/71
1971/72
1972/73
1973/74

REPELITA II
1974/75
1975/76
1976/77
1977/78
1978/79

REPELITA III
1979/80
1980/81
1981/82
1982/83
1983/84

REPELITA IV
1984/85
1985/86
1986/87
1987/88
1988/89

REPELITA V
1989/1990
1990/91
1991/92
1992/93***)

27,2
53,9
78,9
152,5
254,4


737,6
909,3
1276,2
1386,5
1522,4


2635,0
4427,0
5235,0
5422,0
6020,9


6476,5
7301,3
2581,3
3321,8
2265,3


4408,7
9548,7
11357,2
13311,8

23,0
31,9
36,8
49,1
55,5


76,1
64,9
62,0
64,2
59,6


65,6
74,8
75,4
73,6
60,8


65,1
67,1
31,0
35,0
18,5


31,9
49,1
52,2
58,1

91,0
120,4
135,5
157,8
203,9


232,0
491,6
783,8
773,4
1035,5


1381,1
1493,8
1709,0
1940,0
3882,4


3478,0
3572,6
5752,2
6158,0
9990,7


9429,3
9904,6
10409,1
9600,2

77,0
68,1
50,9
50,9
44,5


23,9
35,1
38,0
35,8
40,4


34,4
25,2
24,6
26,4
39,2


34,9
32,9
69,0
65,0
81,5


68,1
50,9
47,8
41,9

118,2
176,8
214,4
310,3
458,3


969,6
1400,9
2060,0
2159,9
2557,9


4016,1
5920.8
6944,0
7362,0
9903,3


9954,4
10873,9
8333,5
9479,8
12256,0


13838,0
19453,3
21766,3
22912,0

100
100
100
100
100


100
100
100
100
100


100
100
100
100
100


100
100
100
100
100


100
100
100
100

*       Untuk tahun 1969/70 - 1991/92 adalah angka realisasi sesuai dengan UU APBN T/P tahun yang bersangkutan
**     Termasuk saldo anggaran lebih
***   APBN
2.  Proses Penyusunan Anggaran
  Proses-proses penyusunan anggaran ialah :

o  Penyusunan anggaran menggunakan tahun fiskal, karena itu biasanya pada tanggal 1 April, Departemen sudah memulai proses penyusunan anggaran.Lalu rencana anggaran akan diusulkan dalam Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk anggaran rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan
o  Pada bulan Agustus dan September, DUK dan DUP tersebut akan diajukan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran-Departemen Keuangan
o  Bulan Oktober hingga November BAPPENAS akan menyesuaikan DUK da DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri.Kemudian di bulan Desember akan ditetapkan batas maksimal anggaran-nya dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
o  Lalu di bulan Januari RAPBN tersebut akan sisampaikan kepada Presiden di hadapan sidang DPR untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan yang tertulis dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945
o  RAPBN akan dibahas oleh DPR bekerja sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga melalui Rapat Kerja Komisi APBN
o  Bila dalam rapat tersebut didapatkan hasil yang disetujui,hasilnya akan dituang menjadi Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara …./….
o  Kemudian anggaran yang telah disetujui tersebut dituang kembali menjadi Daftar Isian Proyek (DIP) Departeman atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan

3.  Perkiraan penerimaan Negara
Penerimaan negara akan berasal dari :
o  Penerimaan dalam negeri
o  Penerimaan Pembangunan
Penerimaan dalam negeri
Untuk penerimaan dalam negeri pada awal-awal orde baru masih menggantungkan pada hasil eksport minyak bumi dan gas alam.Tapi seiring tidak menentunya harga minyak dunia belakangan ini, ketergantungan itu mulai dikurangi, dan pemerintah mengambil beberapa kebijakan antara lain :
o    Deregulasi bidang Perbankan (1 Juni 1983).Berisi pengurangan peran bank sentral dan memperluas hak bank pemerintah dan bank-bank swasta dalam menentukansuku bunga deposito dan pinjaman sendiri
o    Deregulasi bidang perpajakan (UU 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
o    Berbagai kebijakan lain untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik

Penerimaan Pembangunan
Contoh penerimaan pembangunan adalah pinjaman dari luar negeri yang digunakan untuk pembangunan.

4.       Perkiraan Pengeluaran Negara

Pengeluaran negara dibagi dua, yaitu :
1.    Pengeluaran rutin, artinya pengeluaran tersebut selalu ada terus menerus dan dapat direncanakan secara rutin.Misalnya :
o  Belanja pegawai
o  Belanja barang
o  Subsidi daerah otonom
o  Membayar bunga dan cicilan hutang
o  Pengeluaran lain-lain
2.      Pengeluaran pembangunan, misalnya :
o  Membiayai pembangunan sektoral bagi tiap-tiap Departemen atau Lembaga Negara yang bersangkutan
o  Anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
o  Pengeluaran pembangunan lainnya

5.     Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Hal-hal yang harus diperhhatikan dalam perkiraan penerimaan negara antara lain:
1.      Penerimaan dalam negeri dari migas
2.      Penerimaan dalam negeri di luar migas
3.      Penerimaan pembangunan